Komisi II DPRD Terima Keluhan terkait Peredaran Daging Ilegal

PONTIANAK
Komisi II DPRD menerima audiensi Asosiasi Pedagang dan Peternak Sapi Kalimantan Barat di Ruang Meranti Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin, 24 Maret 2025. Tujuan dari diadakannya audiensi ini yaitu terkait dengan peredaran daging ilegal yang dirasa sangat merugikan peternak dan pedagang daging sapi.
 
Ketua Asosiasi Pedagang dan Peternak Sapi Kalimantan Barat, H. Syafi’i, sampaikan keberadaan daging beku sapi ilegal tersebut sudah merusak harga daging sapi segar yang dijual oleh peternak dan pedagang, sehingga dampaknya membuat para peternak dan pedagang susah menjual daging sapi, karena masyarakat cenderung lebih memilih daging beku sapi ilegal yang harganya lebih murah.
 
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD, Fransiskus Ason, S.P., mengatakan keluhan asosiasi perlu ditindaklanjuti segera oleh pemerintah. Sebab, jika praktik itu memang terjadi maka tak hanya merugikan peternak, tapi diduga melanggar aturan terkait cukai dan distribusi produk.
 
H. Subhan Nur menambahkan, kabar peredaran daging ilegal di Kalimantan Barat wajib ditindaklanjuti dengan cepat karena daging ilegal yang beredar dijual jauh lebih murah sehingga mengancam daya jual daging peternak dan pedagang lokal.
 
Turut menanggapi permasalahan ini, Ghulam Raziq, S.T. menyampaikan solusi yang bisa dilakukan yaitu dengan perketat pengawasan, kemudian perlunya dibuat kemasan untuk daging yang legal.
 
Turut hadir dalam pertemuan ini yaitu perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi,dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Tim Satgas Swasembada Pangan Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, dan Karantina Kalimantan Barat.

25 Maret 2025