Tugas dan Fungsi PPID

1.     Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

2.     Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

3.     Melakukan Peliputan dan Pendokumentasian Kegiatan yang dilaksanakan di Lingkungan Sekretariat DPRD maupun Kegiatan yang berkaitan dengan kelembagaan DPRD;

4.     Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

5.     Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

6.     Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

7.     Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

8.     Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik

06 September 2024