Tugas dan Fungsi PPID
1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
3. Melakukan Peliputan dan Pendokumentasian Kegiatan yang dilaksanakan di Lingkungan Sekretariat DPRD maupun Kegiatan yang berkaitan dengan kelembagaan DPRD;
4. Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
5. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
6. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
7. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
8. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik