SOTK
Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Tugas Sekretariat DPRD :
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi Sekretariat DPRD :
Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD Provinsi;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Provinsi;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD Provinsi;
d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi;
e. pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kesekretariatan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan DPRD Provinsi yang diserahkan oleh Pimpinan DPRD dan Cubernur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.